Reforma Agraria Lamban, Bupati PPU Desak BPN dan Bank Tanah Percepat Sertifikasi

oleh -45 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Tanah untuk segera menuntaskan persoalan sertifikasi lahan dalam program reforma agraria. Ia menilai lambannya penyelesaian selama tiga tahun terakhir telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Mudyat dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lahan dan Sertifikasi di Kawasan Reforma Agraria Badan Bank Tanah yang digelar di Ruang Rapat Bupati PPU, Kamis (11/9/2025). Pertemuan itu dihadiri oleh Forkopimda, Komisi I DPRD, BPN, Bank Tanah, serta sejumlah lurah terkait.

“Saya minta setiap dua minggu ada update dari kelurahan bersama Bank Tanah terkait progres di lapangan. Mana yang clear, serahkan ke BPN, keluarkan sertifikat. Jangan ada penundaan. Penundaan ini hanya menimbulkan masalah baru,” ujar Mudyat usai rapat koordinasi.

Menurutnya, proses yang berlarut-larut dari BPN justru membuka celah munculnya klaim baru, yang membuat persoalan di lapangan semakin rumit dan merugikan warga.

“Gara-gara tahapan itulah masalah makin rumit. Tiba-tiba ada instansi lain yang minta lahan di lokasi yang sama. Harusnya langsung diselesaikan, jangan digantung,”katanya.

Mudyat juga menyoroti pengawasan Bank Tanah yang dinilai lemah karena keterbatasan personel. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan munculnya banyak klaim baru di lapangan.

“Selama tiga tahun ini, Bank Tanah tidak mungkin mengawasi semua lahan. Akhirnya banyak klaim baru bermunculan. Ini akibat proses lambat. Saya tekankan masalah jangan dibiarkan, harus difiks-kan,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berpihak pada masyarakat. Lambannya penyelesaian membuat warga kesulitan mengelola lahan dan merasa tertekan karena ketidakpastian.

“Hak-hak masyarakat harus didahulukan. Jangan ada alasan lagi untuk menunda,” pungkasnya.(*lov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *