READIN.ID – PENAJAM – Ratusan warga dari empat kelurahan, yakni Jenebora, Pantai Lango, Gersik, dan sekitarnya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (10/9/2025). Mereka menuntut penyelesaian sengketa lahan yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional, seperti pelabuhan, jalan tol, dan bandara VIP.
Massa aksi mendesak Bupati PPU untuk mengambil sikap tegas terkait status legalitas tanah mereka. Warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang lebih tua dibandingkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Bank Tanah. Mereka juga menolak program reforma agraria yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat.
Sariah, salah satu warga Pantai Lango, mengatakan lahan keluarganya seluas sekitar 4 hektar terkena proyek jalan tol 5B dan bandara VIP. Ia merasa kecewa karena janji pemerintah dan Bank Tanah tidak pernah terealisasi.
“Kebun saya kena kurang lebih 4 hektare, tapi sampai sekarang belum ada estimasi nilai ganti rugi dari pemerintah,” ungkap Sariah.
Menurut Sariah, lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun. Ia memiliki bukti kepemilikan berupa surat keterangan lama dari tahun 1997. Ia menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan tanpa musyawarah, termasuk penggusuran tanpa penggantian tanam tumbuh di atas lahan.
Dirinya juga menjelaskan, lahan yang digarap keluarganya itu sempat dikelola oleh PT Triteknik Kalimantan Abadi (PT TKA) dengan HGU selama 30 tahun. Setelah masa HGU berakhir, lahan seharusnya dikembalikan kepada warga, namun justru dialihkan ke Bank Tanah untuk proyek strategis.
“Itu tanah keluarga nenek moyang kami. Saya punya legalitas berupa surat keterangan lama, masih zaman mesin ketik dengan materai Rp 1.000. Itu bukti lahan turun-temurun,” tutupnya.
Aksi unjuk rasa ini ditutup dengan ultimatum kepada pemerintah daerah untuk segera mengumumkan hasil penyelesaian sengketa lahan paling lambat minggu depan.(*lov)






