PMII Kaltim Minta Komisi XII DPR RI Desak Pemerintah Cabut Izin PT PAMA, Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Operasional Tambang

oleh -10 Dilihat
oleh

READIN.ID – Kaltim — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur mendesak Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat mengeluarkan ultimatum agar pemerintah menindak tegas dengan mencabut izin PT Pamapersada Nusantara (PAMA).

Hal ini imbas dari hasil penyelidikan Kejaksaan dan audit internal, ada 13 perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari praktik pembelian solar subsidi di bawah harga dasar, yang kemudian digunakan untuk kegiatan operasional komersial.

Total keuntungan tidak sah yang diperoleh seluruh perusahaan ini mencapai Rp2,54 triliun.

PT PAMA, salah satu perusahaan kontraktor besar di Kaltim ini diduga melakukan penyalahgunaan solar subsidi sehingga negara berpotensi mengalami kerugian ratusan milyar.

Hal ini memicu reaksi keras PMII Kaltim yang menilai dampak tersebut tak hanya merugikan negara, tetapi juga pada masyarakat kecil penerima subsidi BBM jenis solar.

Ketua PKC PMII Kaltim, Said Abdilah meminta Komisi XII DPR RI untuk mendesak pemerintah segera mencabut izin operasional PT PAMA. Menurutnya, sesuai aturan pemerintah Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor transportasi umum, nelayan, serta pelaku usaha kecil menengah, bukan untuk industri pertambangan berskala besar.

“Larangan ini berlaku untuk kendaraan operasional perusahaan pertambangan seperti truk tambang, karena seharusnya menggunakan bahan bakar non-subsidi atau industri. Sanksi tegas, bahkan pidana, bisa dikenakan bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut,” kata Said.

Said menegaskan, tindakan PT PAMA menggunakan solar subsidi mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM subsidi di Indonesia. Menurutnya, penggunaan solar subsidi oleh PT PAMA adalah pelanggaran berat dan Pemerintah harus tegas mengambil tindakan.

“Cabut izinnya, dan berikan sanksi hukum yang setimpal. Subsidi negara tidak boleh dinikmati oleh korporasi besar,” tegasnya.

Ia juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi. Mendalami dugaan pidana terhadap aktivitas operasional PT PAMA di sejumlah wilayah tambang.

“Kalau benar PT PAMA membeli atau memakai solar bersubsidi untuk kegiatan tambangnya, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi tapi sudah termasuk penyalahgunaan fasilitas negara yang harus diproses hukum,” jelasnya.

Kemudian, Said juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah sehingga terjadi penyalahgunaan BBM subsidi tidak tepat sasaran. Pemerintah perlu menerapkan pengawasan berlapis dalam rantai distribusi BBM subsidi agar tidak lagi terjadi kebocoran dalam sektor industri besar.

PMII Kaltim berjanji akan terus mengawal kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut hingga tuntas. Memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dan melakukan pelanggaran pidana.

“Komisi XII agar mendesak Pemerintah, termasuk Pertamina dan Kementerian ESDM, agar berupaya mendisiplinkan dan mengawasi penyalahgunaan ini. Bahkan bisa mendapatkan sanksi pidana pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk bagi perusahaan tambang, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” tandasnya.

Ia menjelaskan, tindakan tegas yang dimaksudkan bagi penyelewengan solar subsidi, yakni mulai dari penghentian operasi hingga pidana. Tindakan tersebut dapat berupa sanksi administratif dengan penghentian suplai BBM bersubsidi ke SPBU yang terbukti melayani perusahaan yang melanggar, bahkan sanksi penutupan SPBU.

“Tindakan tegas juga dapat dilakukan oleh kepolisian, penegak hukum dan pemerintah daerah jika perusahaan terbukti melanggar, termasuk melalui sanksi pidana,” pungkasnya.

Diketahui, dilansir dari Inilah.com, berdasarkan hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa, total keuntungan tidak sah yang diterima oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun.

Berikut daftar 13 perusahaan yang diuntungkan dalam penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar:

1. PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra (melalui PT United Tractors Tbk) – Rp958,38 miliar

2. PT Berau Coal – Sinar Mas Group – Rp449,10 miliar

3. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group (DOID) – Rp264,14 miliar

4. PT Merah Putih Petroleum – PT Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah – Rp256,23 miliar

5. PT Adaro Indonesia – Adaro Group (keluarga Thohir) – Rp168,51 miliar

6. PT Ganda Alam Makmur – Titan Group (kerja sama dengan LX International, Korea) – Rp127,99 miliar

7. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group (Thailand) – Rp85,80 miliar

8. PT Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics / Adaro Group – Rp66,48 miliar

9. PT Vale Indonesia Tbk – Vale S.A (Brasil) – Rp62,14 miliar

10. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG (Jerman) – Rp42,51 miliar

11. PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Group (APP / Sinarmas Forestry) – Rp32,11 miliar

12. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – BUMN (MIND ID) – Rp16,79 miliar

13. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – PT Indotan Halmahera Bangkit & PT Antam Tbk – Rp14,06 miliar (zieq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *