READIN.ID – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya melindungi pekerja rentan dengan memberikan 15.000 jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang digagas pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Secara simbolis, jaminan sosial tersebut diserahkan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, dalam sebuah acara di aula lantai I Kantor Bupati PPU pada Kamis (24/4/2025).
Menurut Abdul Waris Muin, pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, dan pelaku usaha mikro memiliki peran penting dalam ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Mereka membutuhkan jaminan perlindungan dasar agar ekonomi keluarga tetap terjaga,” ujar Abdul Waris Muin.
Program ini berjalan berkat sinergi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan dan Cabang Balikpapan. Sejak dilaksanakan pada 2023 hingga kini, sebanyak 20.614 pekerja rentan telah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pendanaan program bersumber dari APBD Kabupaten serta bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Selain itu, klaim manfaat bagi ahli waris pekerja rentan juga telah terealisasi. Hingga saat ini, sebanyak 50 klaim telah berhasil dicairkan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat.
“Ini bukti bahwa manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyukseskan program ini, terutama BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans,” tutupnya.
Ke depan, Pemkab PPU berharap program perlindungan sosial bagi pekerja rentan bisa terus diperluas ke seluruh wilayah kabupaten sebagai bagian dari upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.(*nm/adv)