Moratorium Desa Dicabut, DPRD PPU Dorong Percepatan Pemekaran Desa/Kelurahan

oleh -35 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini melihat peluang besar untuk mempercepat proses pemekaran desa dan kelurahan di wilayahnya. Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat untuk mencabut moratorium desa, sebuah kebijakan yang sebelumnya membatasi pembentukan wilayah administratif baru.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa dengan dicabutnya moratorium, pintu untuk menata ulang wilayah administratif PPU menjadi lebih terbuka. Pihaknya akan terus memantau dan memastikan setiap proses yang berlangsung dalam persiapan pemekaran agar nantinya benar-benar siap untuk dilaksanakan.

“Saat ini, kebetulan moratorium desa sudah dicabut, ini bisa menjadi kesempatan untuk kita mempercepat pemekaran yang ada di PPU,” ujar Wahid saat ditemui di kantor DPRD PPU pada Selasa (20/5/2025).

Ia melihat momentum ini sebagai peluang emas bagi PPU untuk melakukan penyesuaian administratif yang mungkin sudah lama dibutuhkan, demi pelayanan publik yang lebih optimal dan pemerataan pembangunan.

Wahid berharap agar proses pemekaran desa dan kelurahan di PPU dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Namun, ia juga menekankan pentingnya ketersediaan anggaran yang memadai untuk mendukung seluruh tahapan pemekaran tersebut. DPRD PPU telah menyuarakan kekhawatiran terkait aspek pembiayaan.

“Terkait pembiayaan pemekaran desa, kami sudah menanyakan perihal tersebut agar bisa disediakan, karena jangan sampai nanti sudah disepakati anggarannya tidak ada,” pungkasnya.

Ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan bahwa rencana pemekaran tidak hanya sekadar wacana, tetapi juga didukung oleh alokasi dana yang jelas dan mencukupi, sehingga prosesnya dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu meningkatkan efisiensi pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang dimekarkan.(*saf/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *