Maraknya Toko Modern, Anggota Dewan PPU Desak Revisi Aturan

oleh -37 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Maraknya pembangunan ritel modern di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, untuk mendesak evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penataan dan Perizinan Usaha Toko Modern, beserta perubahannya di Perbup Nomor 71 Tahun 2017. Bijak menilai regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Perbup itu kan aturan yang paling detail mengatur teknis atau juknis. Sebenarnya tidak ada masalah, karena perbup itu juga aturan yang harus disesuaikan dengan perkembangan terkini,” ujar Bijak pada Selasa (20/5/2025).

Ia menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi saat ini dengan regulasi yang ada, maka evaluasi atau revisi aturan adalah langkah yang tepat.

“Nanti kita serahkan kepada bagian hukum untuk bagaimana mengadaptasi aturan yang lama menjadi aturan yang baru. Kalau memang perlu dievaluasi atau direvisi, ya tidak ada salahnya dilakukan,” jelasnya.

Menurut Bijak, kehadiran ritel modern harus dilihat dari kesiapan daerah dan masyarakat. Ia mengakui sebagian masyarakat sudah siap, namun ada juga yang belum mampu bersaing dengan cepatnya ekspansi pasar modern.

“Persoalannya, kita di PPU ini awalnya memang belum siap menghadapi ekspansi pasar modern. Tapi karena kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN), mau tidak mau kita harus beradaptasi dengan perkembangan itu,” tambahnya.

Bijak juga berpendapat bahwa kehadiran toko modern tidak semata-mata merugikan pasar tradisional. Ia menyoroti sisi positif ritel modern yang turut membuka lapangan kerja, sehingga berdampak langsung pada penghidupan banyak keluarga.

“Pasar modern itu sebenarnya bukan mengambil keuntungan dari pasar kecil. Justru mereka membuka lapangan pekerjaan. Satu ritel modern bisa menampung 10 sampai 15 karyawan. Artinya, ada 10 sampai 15 keluarga yang terbantu,” paparnya.

Meskipun demikian, Bijak tetap menekankan pentingnya keberadaan toko kelontong dan warung tradisional. Ia berharap pemerintah mampu mengatur agar kedua jenis usaha ini dapat berjalan beriringan.

“Makanya perlu evaluasi atau bahkan revisi Perbup yang menyesuaikan dengan kondisi terkini. Jika memang perlu, bahkan tidak menutup kemungkinan dibuat Perda baru,” tutupnya.(*ara/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *