READIN.ID – PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Mahyudin, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten PPU yang membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 ini dinilai sebagai langkah yang tepat dan bentuk keberpihakan pemerintah.
Mahyudin mengatakan, program PBG khusus MBR yang mulai berlaku pada tahun 2024 tersebut sangat diperlukan. Kebijakan ini selaras dengan kondisi perekonomian masyarakat PPU yang saat ini sangat dipengaruhi oleh situasi fiskal daerah yang belum stabil.
“Menurut saya, kebijakan PBG yang dikhususkan untuk MBR itu memang lebih bagus dan sangat diperlukan,” ujar Mahyudin, pada Selasa (21/11/2025).
Ia menjelaskan, PPU masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Kondisi ketergantungan ini secara langsung memengaruhi stabilitas keuangan daerah, yang pada gilirannya turut menentukan daya beli dan kemampuan masyarakat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
“Ketika aktivitas fiskal pemerintah daerah melambat akibat kondisi DBH, daya dukung ekonomi warga ikut terdampak. Oleh karena itu, bentuk keringanan menjadi sangat penting,” katanya.
Dirinya menilai, kebijakan PBG khusus MBR yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati adalah bentuk keberpihakan yang mampu menjaga akses warga berpenghasilan rendah terhadap layanan administrasi bangunan, tanpa harus terbebani oleh ketidakstabilan fiskal daerah.
“Kita ini masih bergantung pada DBH, jadi kondisi keuangan daerah langsung memengaruhi masyarakat,” pungkasnya.(adv/lov)






