Kurang Bayar DBH Rp477 Miliar Disalurkan Bertahap, Pemkab PPU Pastikan Hak Pihak Ketiga Tetap Terpenuhi

oleh -618 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus menyalurkan dana transfer kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp477 miliar secara bertahap. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas dan legalitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan hak pihak ketiga tetap terpenuhi.

Kepala BKAD PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa penyaluran tahap pertama sebesar Rp120 miliar telah terealisasi, meski mengalami pemotongan sekitar Rp20 miliar. Sementara tahap kedua sebesar Rp157 miliar juga telah diterima dan 50 persen dari jumlah tersebut sudah dibuka dalam APBD untuk pembayaran kepada pihak ketiga.

“Dari total Rp477 miliar, tahap pertama sebesar Rp120 miliar sudah disalurkan tapi dipotong sekitar Rp20 miliar. Kemarin masuk lagi sekitar Rp157 miliar yang sudah kita bayarkan, dan 50 persen sudah kita buka dalam APBD untuk pihak ketiga,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, masih terdapat sisa dana sekitar Rp208 miliar yang diharapkan segera disalurkan oleh pemerintah pusat. Jika dana tersebut telah cair, pemerintah daerah akan langsung menyalurkannya kembali kepada pihak-pihak terkait.

“Kalau itu disalurkan, kami juga akan membayarkan. Jadi kita memang perlu menjaga likuiditas keuangan, tapi hak-hak rekanan tetap menjadi perhatian dan komitmen untuk kami selesaikan,” tegasnya.

Terkait realisasi kegiatan fisik, Muhajir menargetkan capaian hingga 90 persen pada akhir tahun. Ia menilai tren realisasi serapan anggaran di PPU biasanya meningkat tajam menjelang akhir Desember, serupa dengan tahun sebelumnya.

“Kalau melihat tren tahun lalu, awal Desember realisasi belum tinggi. Tapi di minggu ketiga dan keempat biasanya naik ke angka 94 sampai 95 persen,” jelasnya.

Dengan strategi pengelolaan bertahap tersebut, BKAD PPU berupaya menjaga keseimbangan antara kehati-hatian dalam keuangan daerah dan pemenuhan kewajiban terhadap pihak ketiga, agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PPU tetap berjalan sesuai target. (*lov/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *