Koperasi Merah Putih Wajib Dibentuk, DPMD PPU : Ini Instruksi Presiden

oleh -32 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM. Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan di Penajam Paser Utara (PPU) ditegaskan bersifat wajib, bukan pilihan.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Yayuk Eka Pratiwi dalam rapat percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah kelurahan dan desa se-Kecamatan Penajam pada Jumat (9/5/2025).

“Karena ini merupakan instruksi presiden, maka sifatnya wajib untuk dilaksanakan, bukan untuk didiskusikan. Pilihannya hanya satu, siap untuk melaksanakan,” kata Yayuk.

Ia menambahkan, program ini menunjukkan komitmen serius pemerintah pusat dengan melibatkan 13 kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, terutama dalam aspek pendanaan.

Terkait teknis pembentukan, Yayuk Eka Pratiwi menjelaskan bahwa koperasi dapat dibentuk dengan minimal 20 anggota pendiri.

“Proses selanjutnya meliputi pembentukan struktur organisasi, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta penetapan simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran lainnya berdasarkan kesepakatan,” tutupnya.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kelurahan dan desa dapat bersinergi dan segera melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih guna memperkuat ekonomi lokal dan menciptakan kemandirian ekonomi kerakyatan.(*nm/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *