READIN.ID – PENAJAM — Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memberikan perhatian serius terhadap optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa.
Peran PPID dinilai sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, mengatakan banyak desa di PPU yang hingga kini belum memiliki PPID aktif sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi keterbukaan informasi publik.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu hambatan dalam mewujudkan tata kelola desa yang terbuka kepada masyarakat.
“Banyak desa belum memiliki PPID aktif, padahal regulasinya sudah jelas,” ujarnya, Rabu (17/11/2025).
Rahman menjelaskan bahwa keberadaan PPID desa bukan hanya formalitas, melainkan merupakan instrumen penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mulai dari tahapan perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran, hingga capaian program yang telah berjalan.
Ia menegaskan perlunya intervensi melalui pelatihan, pendampingan, dan supervisi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) PPU.
Menurutnya, OPD teknis memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap desa memahami prosedur serta standar operasional PPID sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Masyarakat punya hak untuk tahu apa yang dikerjakan pemerintah desanya. Karena itu PPID harus berjalan, bukan hanya ada di atas kertas,” tegasnya.
Rahman juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas PPID desa akan mendorong budaya transparansi yang lebih kuat di tingkat akar rumput.
Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pembangunan desa.
“Semakin terbuka, semakin kuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” pungkasnya.
Ia berharap agar pemerintah daerah menjadikan penguatan PPID sebagai salah satu agenda prioritas dalam pembinaan desa, sehingga setiap desa mampu menerapkan standar keterbukaan informasi yang baik dan konsisten.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat meningkat dan pembangunan berjalan lebih efektif.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari tingkat desa akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik.
“Semakin terbuka, semakin kuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” pungkasnya. (adv/ara)






