READIN.ID – PENAJAM – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah daerah segera mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar arah pembangunan yang lebih terukur dan tertib.
Keterlambatan revisi RTRW dinilai telah menghambat berbagai proyek strategis dan menahan minat investor untuk masuk ke daerah.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, menyampaikan bahwa dokumen RTRW yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan wilayah.
“RTRW kita sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Banyak kawasan yang berkembang pesat tapi belum masuk peta tata ruang,” ujarnya saat ditemui di Penajam, Sabtu (15/11/2025).
Ia menilai ketidakpastian tata ruang menyebabkan investor ragu menanamkan modal, terutama pada sektor-sektor strategis yang membutuhkan kejelasan zonasi.
Hal ini, menurutnya, dapat berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tanpa RTRW yang mutakhir, banyak investor ragu karena tidak ada kepastian hukum tata ruang,” tambahnya.
Abdul Rahman mendorong pemerintah daerah membentuk tim khusus untuk mempercepat proses revisi, dengan melibatkan akademisi, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
“Kami minta proses revisi dilakukan terbuka dan partisipatif. Jangan sampai hanya jadi formalitas di atas kertas,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD akan mengawal ketat proses pembahasan revisi RTRW agar hasilnya benar-benar mengakomodasi kebutuhan pembangunan di PPU yang kini memiliki peran strategis sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“RTRW yang baru harus mampu menjawab tantangan daerah sebagai penyangga IKN. Ini momentum penting untuk menata masa depan PPU,” pungkasnya.
Dengan dorongan ini, Komisi I berharap revisi RTRW tidak lagi tertunda, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan. (adv/ara)






