Komisi I DPRD PPU Desak RDP Evaluasi Satgas Investasi, Tunggu Laporan Tindak Lanjut Lapangan

oleh -748 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti belum adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus untuk mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan dan Investasi. Padahal, Satgas tersebut telah intensif melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyudin, menyampaikan bahwa hingga kini, Komisi I baru satu kali mendampingi Satgas turun ke lapangan, meskipun kegiatan monev oleh Satgas sudah berlangsung berkali-kali.

“Untuk RDP evaluasi kami belum ada. Tapi kalau untuk di lapangan, kita melakukan ada sekali berbarengan. Itu baru sekali dari sekian banyak mereka melakukan monev,” ujar Mahyudin pada Selasa (18/11/2025).

Mahyudin juga menegaskan bahwa RDP evaluasi sangat penting dilakukan. Forum tersebut diperlukan Komisi I untuk mengetahui secara lengkap hasil temuan di lapangan, serta tindak lanjut konkret yang telah diambil oleh Satgas terhadap pelaku usaha.

“Artinya nanti ke depan, ketika RDP, kita minta hasil dari semua kegiatan dan tindak lanjutnya. Karena ada beberapa itu hasil tindakannya yang kita belum tahu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Komisi I memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi, termasuk rekomendasi penutupan usaha jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) atau aturan lainnya. Namun, kewenangan tersebut tidak bisa dijalankan tanpa adanya laporan resmi melalui forum evaluasi.

“Kita kan ada kewenangan memberi rekomendasi. Kalau memang ada pelanggaran, melanggar perda atau melanggar aturan kita bisa ditutup. Tapi sejauh ini kita belum mengeluarkan apa pun karena belum ada RDP evaluasi itu,” tutupnya.

DPRD PPU berharap evaluasi dapat segera dilaksanakan. Hal ini krusial demi memastikan kejelasan penegakan aturan, transparansi hasil pengawasan Satgas, dan akuntabilitas publik.(adv/lov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *