READIN.ID – PENAJAM – Warga eks Gang Buaya di Penajam Paser Utara (PPU) yang direlokasi ke perumahan pemerintah pasca-kerusuhan pada 2019 silam mempertanyakan kejelasan status tanah yang sebelumnya mereka tempati. Mereka mengaku tidak menerima informasi resmi atau dokumen tertulis terkait apakah tanah tersebut sudah dibeli atau diambil alih pemerintah.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menjelaskan bahwa berdasarkan informasinya, hingga saat ini belum ada pembebasan atau pengambilalihan resmi dari pemerintah atas tanah yang sebelumnya ditinggali warga eks Gang Buaya.
“Status tanah yang ada itu sampai sekarang belum ada pengambilan untuk pemerintah, jadi statusnya masih hak milik mereka,” ujar Raup saat diwawancarai pada Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, jika nantinya ada pengembangan wilayah, seperti pembangunan pelabuhan, maka pembebasan lahan akan dilakukan secara sah dan tertulis.
“Kalau ada pengembangan untuk pelabuhan maka mungkin terjadi seperti itu, pasti ada pembebasan. Selama itu tidak ada kesepakatan atau secara tertulis, berita acara dan lain-lain, saya pikir kembali pada persoalan awal,” pungkasnya.
Raup menegaskan bahwa relokasi pasca-kerusuhan merupakan langkah darurat akibat kejadian tak terduga (force majeure). Ia kembali menekankan, hingga kini belum ada pengambilan atau pembebasan lahan oleh pemerintah, sehingga status tanah tersebut masih menjadi hak milik warga masing-masing, kecuali jika ada keputusan atau kesepakatan dari warga itu sendiri.(*lov/adv)