READIN.ID – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mematangkan data dan langkah teknis dalam rencana penataan wilayah dan pemekaran daerah. Namun, proses pembentukan desa baru belum dapat dilakukan sebelum penetapan kode wilayah kecamatan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa tahapan administratif penataan wilayah bersifat berjenjang dan tidak bisa dilakukan secara paralel antara pembentukan kecamatan dan desa.
“Desa ini paralel, data-datanya juga kita siapkan. Tapi sesuai penjelasan dari Kemendagri, yang perlu dipikirkan pertama adalah kecamatannya dulu. Kode kecamatan harus muncul lebih dulu baru kemudian desa bisa terbentuk. Jadi tidak bisa paralel, harus berurutan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Nicko menambahkan, Pemkab PPU tetap menunggu arahan resmi dari Kemendagri setelah penetapan batas wilayah dilakukan, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita siapkan semua datanya, tapi tetap menunggu arahan Kemendagri. Setelah penetapan batas nanti, baru bisa ditentukan langkah lanjutannya—mana yang disetujui dan kapan proses pemekaran desa bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penataan wilayah merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah memastikan proses pemekaran berjalan tertib administrasi dan sesuai prosedur hukum, terutama di tengah dinamika penyesuaian dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).(*lov/ara)






