DPRD PPU Tekankan Bupati Tidak Tunda Penyelesaian Polemik THL

oleh -23 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Nasib 1.798 Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna DPRD PPU. Anggota DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, mendesak Bupati dan Wakil Bupati PPU untuk segera bertindak tanpa menunda lagi pengangkatan THL menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pernyataan ini disampaikan Abdul Rahman Wahid saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2024, Senin (23/6/2025). Ia menyinggung isu krusial terkait ribuan THL yang telah terdaftar dan memiliki alokasi dana namun belum jelas statusnya.

“Izin Pak Bupati dan Wakil Bupati, kami menyeruakkan isu kekinian terkait dengan THL, sekitar 1.798 orang THL yang belum diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu dan telah terdaftar atau terdana,” ujar Abdul Rahman Wahid.

Ia menyindir kondisi ini dengan sebutan “fratus dulu, PPP kemudian”, merujuk pada situasi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum memiliki status yang jelas. “Polemik ini sekiranya segera diselesaikan dan mari kita duduk bersama guna mencarikan solusi terbaik agar kesejahteraan masyarakat PPU khususnya dapat dilindungi tanpa mengorbankan PDPASN yang lainnya,” lanjutnya.

Menurut Wahid, kunci penyelesaian persoalan THL berada pada kemampuan anggaran daerah dan kebijakan kepala daerah, mengingat kewenangan penuh kini telah kembali ke pemerintah kabupaten.

“Kami melihat kuncinya adalah kemampuan anggaran daerah dan kewenangannya telah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten PPU untuk mengelola atau menyelesaikan pegawai non-ASN menjadi ASN 100 persen,” tegasnya.

Ia menilai bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda penyelesaian polemik ribuan tenaga non-ASN ini. Oleh karena itu, ia meminta Bupati dan Wakil Bupati untuk menggunakan kewenangan yang dimiliki secara maksimal.

“Gunakanlah hak prerogatif dan cara strategis sehingga Bupati dan Wakil Bupati mampu menyelesaikan polemik secara cermat tanpa menunda tahun yang akan datang,” tambahnya.

Wahid menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda, karena kelambanan hanya akan memperpanjang ketidakpastian status para tenaga honorer. Ia mengingatkan bahwa kini seluruh keputusan berada sepenuhnya di tangan kepala daerah.

“Nasib akan status mereka ada di tangan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati PPU,” tutupnya.(*lov/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *