READIN.ID – PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) yang diusulkan untuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami kendala serius. Hal ini disebabkan adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, Pokir yang seharusnya bisa terealisasi di IKN justru terhambat.
“Yang disayangkan itu masalah Pokir-Pokir kita yang masuk di sana karena berbenturan dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan itu menjadi kendala yang akhirnya Pokir-Pokir kita ini lari ke daerah lain nanti, tapi Pokir ini juga tidak bisa di luar dari Daerah Pemilihan (Dapil),” ujar Syahrudin saat ditemui di kantor DPRD PPU pada Senin (16/6/2025).
Syahrudin menambahkan bahwa kondisi ini menjadi masalah besar karena menghambat penyampaian aspirasi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Jadi aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat ini terhambat, dan itu yang menjadi persoalan yang tadi harusnya maksimal jadi tidak maksimal,” pungkasnya.
Kendala tumpang tindih kewenangan ini membuat efektivitas Pokir yang bersentuhan dengan wilayah IKN menjadi berkurang, sehingga dampaknya pada masyarakat pun tidak optimal.(*saf/adv)