DPRD PPU Peringatkan Aset Pemerintah Bisa Jadi ‘Bom Waktu’ Jika Tak Ditertibkan

oleh -15 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, mengingatkan bahwa pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain tanpa kejelasan legalitas dapat menjadi ancaman serius. Ia menyebut kelalaian pemerintah dalam menjaga dan menertibkan asetnya berpotensi menjadi “bom waktu” masalah hukum di kemudian hari.

Bijak mengungkapkan bahwa aset pemerintah yang tidak terdata atau tidak memiliki perlindungan hukum rentan diklaim oleh pihak lain, terutama jika telah digunakan dalam jangka waktu lama.

“Kalau tidak ditindaklanjuti permasalahan aset ini akan menjadi bom waktu. Aset kita dimanfaatkan dengan waktu yang lama, katakanlah demikian,” ujar Bijak saat diwawancarai di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, kurangnya pengawasan atau ketidaktahuan bisa memicu munculnya sertifikasi atau pengakuan kepemilikan sepihak atas aset pemerintah, yang tentu akan merugikan daerah.

“Karena ketidaktahuan, akhirnya muncul legalitas yang menimpa terhadap kepemilikan aset pemerintah tadi. Ini akhirnya kan menjadi persoalan,” lanjutnya.

Dampak dari masalah aset ini, menurut Bijak, tidak hanya mengganggu pengelolaan, tetapi juga menghambat pembangunan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun hukum.

“Yang pasti pertama menghambat pembangunan, kemudian yang kedua tadi menciptakan konflik. Nah ini kan tentu menguras waktu,” jelasnya.

Bijak menekankan bahwa waktu dan energi yang terbuang untuk menyelesaikan persoalan aset seharusnya dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia meminta agar persoalan aset ini dimasukkan sebagai poin rekomendasi strategis dalam evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

“Kami minta rekomendasi LKPJ tadi untuk meminta penertiban terhadap aset-aset kita. Itu bisa dikejar lah, karena kalau tidak, itu bisa jadi buang waktu,” tutupnya.

DPRD PPU melalui Komisi I mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dalam menyelamatkan aset yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum. Penertiban ini harus menjadi prioritas demi menjaga kepentingan publik dan keberlangsungan pembangunan daerah.(*lov/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *