DPRD PPU Minta Regulasi IKN Jamin Hak Daerah Atas Aset yang Masuk Delineasi

oleh -761 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, meminta Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang membahas perubahan regulasi Ibu Kota Negara (IKN) memberikan perhatian khusus terhadap status aset daerah PPU yang berada di dalam wilayah delineasi IKN. Ia menekankan bahwa kejelasan status aset harus menjadi prioritas pembahasan.

Menurut Bijak, aset yang terdampak bukan hanya berupa tanah dan bangunan, tetapi juga mencakup seluruh sistem dan struktur pelayanan dasar yang selama ini telah berjalan di wilayah yang kini masuk lingkup IKN.

“Pembahasan pertama yang harus dilakukan Pansus adalah memastikan seluruh aset PPU yang masuk delineasi memiliki kepastian hukum. Jangan sampai statusnya mengambang ketika IKN menjadi daerah otonom baru,” ujar Bijak Ilhamdani, pada Selasa (25/11/2025).

Bijak menjelaskan, sejumlah sarana pemerintahan dan fasilitas publik PPU berada di area yang kini masuk wilayah IKN. Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan regulasi IKN disahkan, sebagian wilayah PPU otomatis akan beralih status ke otoritas baru.

Tanpa regulasi yang rinci, seluruh aset tersebut berpotensi kehilangan status kepemilikan dan kewenangan pengelolaannya.

“Aset daerah itu bukan hanya gedung atau infrastruktur. Termasuk sistem yang berjalan, struktur pelayanan, sampai perangkat yang mendukung itu semua. Semua harus diatur secara rinci,” katanya.

Oleh karena itu, ia menilai Pansus harus menetapkan aturan yang menjamin transisi aset agar tidak menimbulkan sengketa administrasi di kemudian hari.

Dirinya berharap Pansus IKN dapat memastikan bahwa seluruh aset yang sebelumnya melekat pada kewenangan PPU tetap terlindungi melalui ketentuan yang kuat dan tidak multitafsir.

“Begitu IKN sah sebagai wilayah otonom baru, maka seluruh peralihan aset harus jelas mekanismenya. Daerah tidak boleh kehilangan hak begitu saja,” pungkasnya.(adv/lov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *