READIN.ID – PENAJAM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Iskandar Hamala, meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada jalur zonasi dan mutasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan keterbukaan dalam pelaksanaannya.
Hamala menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada aduan langsung dari masyarakat kepadanya terkait pelaksanaan PPDB. Namun, ia tidak menampik kemungkinan adanya keluhan yang disampaikan kepada anggota komisi lainnya.
“Sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengeluhkan ke saya perihal ini, tapi tidak tahu kalau dari teman-teman komisi yang lain, kalau sama saya belum ada,” ujar Hamala pada Selasa (17/6/2025).
Ia menekankan agar pemerintah daerah fokus pada pelaksanaan sistem zonasi, yang merupakan kebijakan utama dalam PPDB dan menjadi prinsip pemerataan pendidikan.
“Memang sistem zonasi itu perlu untuk kita perhatikan juga, diutamakan PPDB sistem zonasi itu,” tambahnya.
Selain itu, Hamala juga menyoroti pentingnya jalur mutasi atau perpindahan domisili. Menurutnya, peserta didik yang mengalami mutasi harus diakomodasi dengan tepat karena kondisi tersebut diatur dalam aturan PPDB.
“Ada juga mutasi itu kan perlu juga, itu didahulukan juga karena itu memang harus itu,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, Hamala menegaskan bahwa kebijakan zonasi dan mutasi harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pengawasan PPDB perlu dipastikan berjalan sesuai aturan demi menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh pelajar di PPU,” tutupnya.(*lov/adv)