READIN.ID – PENAJAM – Sebanyak delapan belas desa di Penajam Paser Utara (PPU) dinyatakan memenuhi syarat dan bisa diproses untuk pemekaran. Konfirmasi ini disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU pada Senin (5/5/2025).
Anggota Komisi I DPRD PPU, Roman Rading, menjelaskan bahwa dari sejumlah proposal pemekaran desa yang masuk, hanya 18 desa yang memenuhi kriteria untuk dilanjutkan.
“Untuk pemekaran desa ini masuk dalam tahap-tahap hiralisasi (hierarkisasi), dari sekian usulan ada 18 yang tercover,” tutur Roman.
Roman merinci, 18 desa yang memenuhi syarat tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu lima desa di Kecamatan Penajam, empat desa di Kecamatan Waru, dan sembilan desa di Kecamatan Babulu.
Ia mengatakan, kendala utama yang dihadapi sebagian pengajuan pemekaran desa lainnya adalah lokasinya yang berada di Kawasan Budidaya Perkebunan (KBK), sehingga tidak bisa langsung diproses.
“Komisi I DPRD PPU akan berupaya agar desa-desa yang belum memenuhi syarat ini tetap bisa disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai usulan susulan,” pungkasnya.(*saf/adv)