DPRD PPU Dorong Solusi Bijak atas Dampak Pemangkasan TKAD

oleh -760 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM — Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari Komisi I, Bijak Ilhamdani, menilai kebijakan pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) harus disikapi secara bijak, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi prioritas anggaran maupun dampak sosial terhadap masyarakat dan kinerja pemerintahan daerah.

Menurutnya, keputusan terkait TKD tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tanggung jawab menyeimbangkan antara kebutuhan efisiensi anggaran dan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum reses maupun pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

“Kaitannya dengan TKD tadi, khususnya teman-teman dewan pasti juga terdampak.

Kita tidak bisa memaksakan kehendak sebagai anggota DPRD karena harus melihat mana yang menjadi prioritas ke depan,” ujar Bijak Ilhamdani saat diwawancarai pada Kamis (13/11/2025).

Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap akan memperjuangkan hak-hak masyarakat dan berupaya agar kebijakan yang diambil tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.

“Tentu sebagai anggota DPRD, kami akan memperjuangkan apa saja hak-hak yang perlu kami upayakan untuk masyarakat ke depan. Dalam pemangkasan TKD ini pasti ada dampak, tapi kami akan lihat seperti apa nanti perkembangannya,” lanjutnya.

Bijak Ilhamdani juga menekankan pentingnya sikap optimistis dan produktif di tengah kondisi tersebut.

Ia menilai seluruh pihak, termasuk legislatif dan eksekutif, perlu mencari solusi konstruktif agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski terjadi penyesuaian alokasi TKD.

“Kita tidak bisa tinggal diam meratapi nasib, tapi harus memikirkan solusi-solusi ke depan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah proporsional dengan mempertimbangkan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah perlu terus dijaga agar setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan publik.(adv/lov/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *