READIN.ID – PENAJAM – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, mendorong pemerintah daerah untuk segera menerapkan penarikan retribusi parkir di kawasan wisata Tanjung Jumlai. Langkah ini dinilai dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekaligus meningkatkan kualitas layanan wisata.
Menurut Jamaluddin, penarikan retribusi parkir ini harus dilandasi oleh adanya peningkatan layanan nyata yang diberikan pemerintah kepada pengunjung.
“Seperti penarikan retribusi secara korporasi (terkelola) sangat mungkin dilakukan apabila Pemkab telah berhasil membebaskan lahan parkir di depan jembatan mangrove Kelurahan Kampung Baru,” ujar Jamaluddin.
Secara spesifik, Jamaluddin menyebut bahwa kawasan Pantai Tanjung Jumlai, khususnya di Kelurahan Saloloang, sudah memenuhi syarat untuk diberlakukan retribusi. Hal ini didukung oleh peningkatan infrastruktur umum yang telah dilakukan pemerintah.
“Kalau di Pantai Tanjung khususnya di Kelurahan Saloloang itu memungkinkan sekarang karena jalan yang ada sudah di rigid (dicor). Artinya ada pelayanan yang sudah diberikan untuk imbal jasa ke masyarakat yang tadinya masih jalan tanah,” katanya.
Ia menegaskan, selama ini Pemkab PPU belum memiliki dasar kuat untuk menarik retribusi karena belum memberikan fasilitas yang memadai bagi pengunjung. Namun, setelah kawasan tersebut dibenahi dan ditata, pemerintah memiliki legitimasi untuk menagih retribusi sebagai imbal balik atas pelayanan yang disediakan.
“Kita kan tidak ada perlakuan ini untuk pengunjung, tapi begitu ketika sudah benahi, kita tata, maka punya hak untuk menagih dengan cara itu tadi,” tutupnya.
DPRD PPU berharap pemerintah segera menindaklanjuti peluang penarikan retribusi parkir ini. Selain berpotensi meningkatkan PAD, langkah ini juga akan mendorong pengelolaan wisata Tanjung Jumlai menjadi lebih profesional.(adv/ziq)






