DPRD PPU Desak Penegakan Perda dan Perbup Ketenagakerjaan Dilaksanakan Secara Konsisten

oleh -738 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak pemerintah daerah agar lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD PPU, Ishaq, yang menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2022 tentang ketenagakerjaan sebagai landasan hukum perlindungan bagi para pekerja di wilayah PPU.

Menurut Ishaq, penerapan regulasi tersebut harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya dilakukan saat terjadi insiden atau permasalahan di lingkungan kerja.

“Pemerintah daerah harus benar-benar menegakkan Perda dan Perbup yang ada. Pengawasan ketenagakerjaan dari provinsi juga perlu lebih aktif, bukan hanya bergerak setelah ada kejadian.

Kita ingin seluruh aspek ketenagakerjaan dibenahi, mulai dari perlindungan pekerja hingga sistem penggajian,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (13/11/2025).

Selain itu, DPRD PPU juga menyoroti pentingnya penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah diatur dalam ketentuan daerah. Ishaq menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UMSK harus diperkuat agar seluruh perusahaan mematuhi aturan dan memenuhi hak dasar para pekerja.

“Seluruh perusahaan harus mengacu pada UMSK, bukan hanya UMK. Itu harus dikontrol dan diawasi agar hak pekerja benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan ketenagakerjaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau DPRD, tetapi juga perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Kalau ada temuan atau kesulitan di lapangan, masyarakat bisa sampaikan ke kami. Kami akan bantu dan bekerja bersama pemerintah agar semua berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(adv/lov/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *