READIN.ID – PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa isu perlindungan masyarakat dan desa yang masuk wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan regulasi di DPR RI. Ia menilai perubahan status wilayah tidak boleh membuat warga PPU kehilangan hak-haknya.
Bijak menyatakan, keberadaan penduduk asli serta desa-desa yang sudah lama berdiri di kawasan IKN harus menjadi pertimbangan penting ketika IKN ditetapkan sebagai daerah otonom baru.
“Masyarakat kita yang tinggal di dalam kawasan itu perlu jaminan yang jelas. Mereka sudah hidup dan mendapatkan layanan dari PPU selama bertahun-tahun, jangan sampai posisi mereka menjadi tidak pasti,” ujar Bijak Ilhamdani, pada Selasa (25/11/2025).
Bijak juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai potensi ketidakjelasan status penduduk, akses pelayanan dasar, dan keberlanjutan administrasi desa jika perubahan kewenangan tidak disusun secara detail.
“Ketika wilayah berubah, apakah layanan mereka tetap? Bagaimana status administrasinya? Ini bukan hal kecil dan harus dimasukkan dalam pembahasan Pansus,” katanya.
Selain status masyarakat, ia juga menyoroti nasib perangkat desa dan aparatur yang selama ini mengelola pelayanan. Menurutnya, posisi mereka harus diatur karena merupakan ujung tombak administrasi pemerintahan.
“Perangkat desa dan aparatur yang sudah bekerja di sana harus dijelaskan nasibnya. Mereka bagian dari sistem pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat,” tuturnya.
Dirinya berharap jaminan keberlanjutan pelayanan publik harus menjadi salah satu dasar yang disepakati Pansus untuk mencegah kekosongan pemerintahan saat transisi.
“Intinya, jangan sampai warga kita jadi pihak yang paling dirugikan. Regulasi ini harus melindungi mereka dari awal,” pungkasnya.(adv/lov)






