DPRD PPU Desak OIKN Perjelas Struktur Kewenangan di PPU

oleh -19 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti belum adanya kejelasan terkait kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di wilayah pemerintahan PPU. Hal ini dinilai penting untuk memastikan operasional dan pelayanan pemerintah daerah berjalan optimal.

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, menyatakan bahwa OIKN perlu segera memperjelas status PPU di IKN agar Pemerintah Kabupaten PPU dapat mengetahui batasan kewenangannya.

“Harus ada kejelasan, kewenangan yang mana saja sih yang diambil Otorita dan yang mana masih kewenangannya PPU,” ujar Syahrudin saat ditemui di kantor bupati pada Senin (16/6/2025).

Syahrudin menekankan bahwa kejelasan ini krusial agar Pemerintah PPU dapat mengambil langkah-langkah di wilayah IKN sesuai dengan kesepakatan bersama. Ia menganalogikan PPU sebagai “ibu kandung” IKN yang tidak boleh dilupakan.

“Artinya PPU ini kan Ibu kandungnya IKN, jangan sampai anaknya nanti sejahtera sementara ibu kandungnya ditinggal begitu saja, jadi jangan sampai dilupakanlah, tapi tetap bergandengan,” pungkasnya.(*saf/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *