Dishub PPU Kebut Penataan Pelabuhan Speedboat, Area Parkir Diperluas Demi Atasi Penumpukan Kendaraan

oleh -756 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mempercepat pembenahan di kawasan Pelabuhan Speedboat Penajam. Salah satu pekerjaan yang kini menjadi prioritas adalah pembangunan area parkir baru yang ditargetkan rampung sebelum penghujung tahun.

Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengatakan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi laut yang setiap hari menjadi jalur vital mobilitas warga, terutama pengguna rute Penajam–Balikpapan.

“Pengerjaan penataan parkir sedang berjalan dan progresnya cukup menggembirakan. Semoga dapat selesai tahun ini sehingga arus kendaraan bisa lebih tertib dan suasana pelabuhan lebih nyaman,” terang Alimuddin.

Menurutnya, selama ini kepadatan kendaraan kerap terjadi ketika jumlah penumpang meningkat. Keterbatasan ruang parkir membuat area pelabuhan sering tampak sempit dan tidak teratur, terutama pada jam keberangkatan padat. Melalui penataan ulang, Dishub menargetkan terciptanya ruang parkir yang lebih lapang dan terstruktur.

Selain memperluas kapasitas parkir, Dishub PPU juga menata ulang jalur sirkulasi kendaraan. Pengaturan keluar-masuk kendaraan akan dibuat lebih jelas sehingga arus mobilitas pengguna jasa pelabuhan dapat bergerak lancar tanpa menimbulkan kemacetan di kawasan sekitar.

“Pelabuhan speedboat ini adalah akses penting bagi masyarakat. Karena itu, fasilitas pendukungnya harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Proyek ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan jangka panjang menghadapi peningkatan aktivitas seiring berkembangnya kawasan Penajam sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Dishub PPU memastikan bahwa evaluasi dan peningkatan sarana transportasi akan terus dilakukan agar pelayanan publik semakin optimal.(adv/ran/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *