Disdukcapil PPU Pastikan Data Kependudukan Siap untuk Pemekaran

oleh -55 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan data kependudukan telah memenuhi syarat untuk rencana pemekaran desa dan kecamatan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD selama dua hari, Senin dan Selasa (8–9/9/2025).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil RDP, PPU akan dimekarkan dari empat menjadi lima kecamatan. Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu akan dimekarkan, sementara Kecamatan Waru akan tetap satu.

“Hasil RDP itu bahwa nanti di PPU akan menjadi lima kecamatan. Untuk teknis dan spesifikasinya, itu wewenangnya ada di dinas terkait, seperti bagian pemerintahan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” ujar Bachtiar, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, Disdukcapil berperan dalam menyediakan data kependudukan, termasuk jumlah penduduk dan jumlah Kepala Keluarga (KK). Ia menjelaskan, pemekaran desa minimal harus memiliki 1.500 jiwa atau 300 KK, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Data semester I tahun 2025 yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil sudah memenuhi syarat tersebut,” jelasnya. Data ini telah diserahkan kepada DPMD sebagai dasar untuk proses pemekaran.

Bachtiar menambahkan, pemekaran ini sejalan dengan target menjadikan PPU sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini juga diinisiasi oleh pemerintah daerah agar segera terwujud.

“Menurut pimpinan rapat, Pak Sahrudin, minimal harus ada lima kecamatan agar layak menjadi percontohan,” pungkasnya.(*lov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *