Dari 1.700 Usulan, Baru 58 NIP PPPK Paruh Waktu PPU Diterbitkan BKN

oleh -621 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih berlangsung secara bertahap. Dari total 1.700 usulan, baru 58 NIP yang resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan bahwa proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan BKN. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan kini menunggu hasil verifikasi dari pusat.

“NIP PPPK paruh waktu yang kita usulkan sebanyak 1.700, dan sampai saat ini baru 58 NIP yang sudah diterbitkan oleh BKN,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Ia berharap proses verifikasi dan validasi dokumen oleh BKN dapat segera diselesaikan agar para pegawai paruh waktu memperoleh kejelasan status serta hak-hak kepegawaiannya.

“Kami terus berkoordinasi dengan BKN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat prosesnya bisa rampung, supaya teman-teman yang bekerja paruh waktu ini bisa segera mendapatkan kejelasan,” harapnya.

Ainie menambahkan, Pemkab PPU telah menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil finalisasi dari BKN untuk penerbitan NIP secara keseluruhan.

Dengan terbitnya NIP ini nantinya, pegawai paruh waktu diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum serta meningkatkan motivasi dalam memberikan pelayanan publik di wilayah Kabupaten PPU. (*lov/ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *