READIN.ID – PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menanggapi aspirasi terkait kesejahteraan guru di daerah tersebut. DPRD PPU mengklaim telah berjuang agar syarat pengalaman kerja dua tahun bagi calon guru dapat dihapuskan.
Wakil Ketua II DPRD PPU, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukan untuk memperjuangkan kuota penerimaan guru di PPU.
“Sebenarnya apa yang teman-teman suarakan sudah kami perjuangkan,” kata Yusuf di depan kantor DPRD PPU, Selasa (2/9/2025).
Yusuf mencontohkan, dari kuota 300 guru yang diberikan oleh pemerintah pusat, hanya 150 yang dapat diterima. Setelah dikonfirmasi, alasannya adalah adanya syarat pengalaman kerja minimal dua tahun.
“Kami memohon agar syarat pengalaman dua tahun itu bisa ditiadakan, dan permohonan itu sudah kami sampaikan kepada Kemenpan-RB dan BKN,” ujarnya.
Selain itu, dirinya mengajak masyarakat, khususnya para penggerak aksi, untuk bersama-sama mengawal kesejahteraan guru di PPU. Ia menegaskan bahwa DPRD PPU akan terus berjuang bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan nasib dan gaji guru di PPU.
“Kami berharap teman-teman aksi ikut mengawal kesejahteraan guru di PPU ini, pelaksana teknis terkait penetapan gaji guru itu ada di pemerintah daerah, dan kami bersama akan memperjuangkan nasib guru di daerah kita,” tutupnya.(*saf)






