READIN.ID – PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Rahman Wahid, mendesak perusahaan-perusahaan di daerah itu untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan 80 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal. Desakan ini bertujuan untuk memastikan komitmen perusahaan dalam mengutamakan tenaga kerja lokal.
“Menurut Perda, 80 persen harus tenaga lokal. Harapan kami perusahaan-perusahaan itu melaksanakan sesuai Perda yang ada. Jangan sampai menimbulkan kesenjangan sosial,” ujar Wahid pada Senin (26/5/2025).
Wahid menambahkan, DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU terus berupaya mendorong agar peluang kerja lebih diprioritaskan bagi warga PPU. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan angka pengangguran di PPU.
“Kita sampaikan juga ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengakomodir tenaga karyawan lokal, untuk meminimalisir angka pengangguran. Dan itu terus kita upayakan setiap kita rapat dengan tenaga kerja,” jelasnya.
Selain soal persentase tenaga kerja lokal, Wahid juga menyoroti adanya laporan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh beberapa perusahaan, termasuk dalam pembayaran upah dan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu nanti saya coba konfirmasi ke Dinas terkait, apa benar ada pelanggaran upah dan BPJS, karena beberapa waktu lalu memang ada laporan, terkait itu. Nanti saya coba pastikan kembali informasi tersebut,” pungkasnya.
DPRD PPU berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar berpihak pada masyarakat lokal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*lov/adv)