,

Anak Kadis di PPU Terjerat Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Batu Pecah

oleh -1199 Dilihat
oleh
Foto : Pers Rilis Kejari PPU.
Foto : Pers Rilis Kejari PPU.

READIN, PENAJAM – Lagi-lagi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diterpa kabar tak sedap, kali ini. Kabar tersebut datang dari eks Tenaga Harian Lepas (THL), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang juga merupakan anak dari salah satu Kepala Dinas (Kadis) yang masih aktif menjabat di PPU.

Dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, baru saja mengungkap kasus korupsi pengadaan batu pecah yang ditafsir merugikan negara sampai Rp 1,2 Miliar, dan dari pengungkapan tersebut Kejari PPU menetapkan 2 tersangka yakni DIR yang merupakan eks THL PUPR yang juga merupakan anak dari Kadis di PPU, serta MT selaku kontraktor pengadaannya.

“Pelaku tersebut merupakan THL di PUPR PPU, adapun kejadian tersebut dilakukan pada akhir 2023 lalu, dengan nilai kerugian sekira 1,2 miliar rupiah. Pengadaan tersebut berupa batu pecah dengan 2 kali nilai kontrak,” jelas Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono, Selasa (6/5/2025).

“Pelaku memalsukan semua berkas dan tanda tangan PPATK, dengan berdalih bahwa berkas yang ditandatangani salah cetak dan sudah dimusnahkan,” Sambungnya.

Lebih lanjut Eko Purwantono mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatkan pihaknya, pelaku melakukan aksi tersebut sendirian, namun pihak dari Kejari PPU terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang sudah ditetapkan.

“Kami terus melakukan pendalaman, biasa lah status akan berpengaruh terhadap keterangan yang disampaikan nantinya, mengingat status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan Kami juga sudah menetapkan 21 orang saksi yang akan Kita lakukan pendalaman dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Dan untuk diketahui, di tengah proses pendalaman keterangan tersangka. Kejari PPU telah melakukan dan kedua tersangka saat dititipkan ditahan Polres PPU, sekitar 20 Hari. (rs/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *