PENAJAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membagikan 116.964 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke setiap kecamatan di Kabupaten PPU.
Kepala Bapenda PPU Hadi Saputro mengatakan Total SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sebanyak 116.964 surat, dengan total ketetapan Rp 13.666.597.433 miliar di tahun 2024
SPPT PBB-P2 ini selanjutnya akan dikirimkan ke masing-masing wajib pajak agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu, agar serapan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini semakin maksimal.” ungkapnya, Senin (24/1/2023) .
Hadi Saputro menerangkan, penyampaian SPPT PBB-P2 akan diberikan langsung pada para wajib pajak yang bersangkutan melalui unsur kewilayahan.
Dalam hal ini Bapenda menggandeng camat, lurah dan desa setempat agar penyampaian SPPT PBB-P2 bisa semakin efisien dan lebih cepat waktu.
Hadi Saputro menerangkan masa pajak PBB-P2 hanya enam bulan, harapan kita dengan digitalisasi pembayaran sekarang dapat mempermudah capaian target dalam sisi PBB-P2.
Dengan pembayaran tepat waktu dan meningkatnya ketertiban dalam pelunasan pajak, pihaknya optimistis target penerimaan PBB yang mencapai Rp 13,6 miliar sebelumnya ditahun 2023 mencapai 10 miliar lebihlebih. “tutupnya
Penyerahan SPPT PBB-P2 di Kecamatan Penajam di terbitkan 52,618 lembar dengan total ketetapan sebesar Rp. 9,674,539,298. Kecamatan Waru diterbitkan 9,056 lembar dengan nilai ketetapan Rp.476,086,262.
Kecamatan Babulu di terbitkan 24,957 lembar dengan nilai ketetapan Rp.1,220,555,114. Kecamatan Sepaku di terbitkan 30,333 lembar dengan nilai total ketetapan Rp.2,295,416,759.”Pungkasnya