READIN.ID – PENAJAM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, kembali menegaskan pentingnya implementasi regulasi daerah yang mengatur prioritas penempatan tenaga kerja lokal di tengah perkembangan investasi PPU, khususnya sebagai wilayah penyangga IKN.
Andi mengingatkan bahwa Kabupaten PPU telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini secara jelas mewajibkan perusahaan memprioritaskan pekerja lokal sebelum merekrut tenaga kerja dari luar daerah.
“Apalagi kita di Kabupaten PPU ini ada Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal. Maka dari itu kami berharap perusahaan yang ada di Kabupaten PPU wajib menerima tenaga lokal dulu baru mengambil dari luar, karena itu adalah regulasi,” ujar Andi Muhammad Yusuf pada Jumat (28/11/2025).
Dirinya meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menegakkan implementasi Perda tersebut. Menurutnya, perusahaan yang tidak mematuhi aturan harus dikenakan tindakan agar tidak merugikan masyarakat PPU.
“Nah ini juga mohon ketegasan daripada pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja. Apabila ada perusahaan yang nakal seperti itu ya ditindak, untuk memberikan kesempatan putra daerah atau tenaga kerja lokal yang ada di Kabupaten PPU supaya diterima dulu,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun terdapat ketentuan mengenai persentase tenaga kerja dengan keterampilan tertentu (skilled worker), perusahaan tetap berkewajiban memprioritaskan warga lokal apabila SDM di PPU sebenarnya memiliki kemampuan yang sesuai.
“Kalau umpamanya 20 persen tenaga skill, tapi kalau tenaga skill-nya ada di PPU, kenapa harus mengambil dari luar? Seperti itu,” tutupnya.
Melalui dorongan ini, DPRD PPU berharap pemerintah daerah lebih serius mengawasi perekrutan tenaga kerja, sehingga masyarakat PPU dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan industri dan investasi yang berkembang.(adv/ziq)






