PPU Wajib Bangun TPST Modern untuk Dapat Izin TPA Baru

oleh -785 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi tantangan serius dalam pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Syafwana, mengungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengharuskan PPU membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berteknologi modern sebagai prasyarat mutlak penerbitan rekomendasi TPA.

Syafwana mengatakan, saat ini fokus utama DLH adalah menuntaskan Detail Engineering Design (DED) yang mencakup 16 kriteria teknis yang diminta Kementerian PUPR.

“Terkait TPA itu sedang berproses DED-nya karena yang ditunggu kementerian hanya DED itu, karena ada 16 kriteria yang diminta Kementerian PU itu,” ujar Syafwana.

DLH PPU menilai pembangunan fasilitas persampahan baru sangat mendesak. Kapasitas TPA eksisting saat ini diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar dua tahun lagi.

“TPA ini paling lama dua tahun akan penuh, makanya kami mengusulkan pembangunan TPA itu,” katanya.

Namun, menurutnya, Kementerian PUPR tidak akan memberikan rekomendasi pembangunan TPA jika daerah belum memiliki TPST yang berfungsi sebagai tempat pengolahan awal. Ini bertujuan untuk memastikan pengolahan sampah dilakukan secara terpadu dan tidak langsung menimbun ke TPA.

“Karena memang dari kementerian nggak akan merekomendasikan pembangunan TPA, dia inginkan TPST-nya tadi,” ungkapnya.

PPU yang saat ini belum memiliki TPST berteknologi modern diwajibkan membangun fasilitas baru tersebut. Nantinya, TPST ini akan menentukan arah teknologi pengolahan sampah yang akan digunakan, termasuk proses daur ulang menjadi produk lain.

“Seluruh persyaratan daerah selain DED sudah lengkap. DLH kini menunggu hasil paparan akhir DED untuk menentukan opsi teknologi terbaik yang akan dipakai dalam pembangunan TPST dan TPA,” tutupnya.(adv/ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *