READIN.ID – PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Mahyudin, menyoroti pentingnya akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan penetapan penerima keringanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Meskipun kebijakan keringanan PBG telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati pada 2023, Mahyudin mengingatkan bahwa ketepatan data harus menjadi prioritas agar program tersebut benar-benar menyasar warga yang berhak, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang belum stabil.
“Kalau saya pribadi memang kan dari data itu sudah kelihatan. DTSEN itu artinya data tunggal, itu kan semua penerima itu kelihatan,” ujar Mahyudin, pada Selasa (21/11/2025).
Dirinya menekankan bahwa mengandalkan data administratif dari pusat dan RT saja tidak cukup. Verifikasi langsung ke lapangan harus menjadi mekanisme wajib karena kondisi ekonomi warga dapat berubah sewaktu-waktu.
“Harapan saya pribadi, ketika mengambil data itu harus benar-benar teliti. Selain melihat datanya, harus langsung dicek ke lapangan, karena DTSEN ini kan masukan dari RT-RT setempat,” katanya.
Ia khawatir terjadi salah sasaran, di mana warga yang status ekonominya telah membaik—misalnya karena mendapat rezeki dari pembebasan lahan atau perubahan pekerjaan—tetap menerima keringanan karena datanya belum diperbarui.
“Jangan sampai salah sasaran. Saat pendataan, seseorang mungkin masuk kategori desil 1 sampai 5, tetapi kemudian mendapat rezeki dari pembebasan lahan atau sumber lain. Namun kalau datanya tidak diperbarui, orang tersebut bisa tetap ikut menerima bantuan,” tutupnya.
Oleh karena itu, DPRD PPU berharap identifikasi harus benar-benar diperiksa sejak awal. Penguatan validasi data menjadi kunci agar keringanan PBG benar-benar menyasar MBR yang membutuhkan dan kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru.(adv/lov)






