Cegah Kasus OTT, DPRD PPU Desak Bupati PPU Segera Mutasi ASN Berdasarkan Prinsip Merit Sistem

oleh -725 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, meminta Bupati PPU segera merealisasikan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab. Mutasi tersebut didesak untuk dilaksanakan secara cepat, profesional, dan transparan guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Permintaan Bijak ini muncul menanggapi maraknya kasus korupsi di daerah, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang baru-baru ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu kepala daerah.

Menurut Bijak, kasus korupsi seringkali berakar dari dugaan pemerasan kepada bawahan dengan modus permintaan fee atas penambahan anggaran, disertai ancaman evaluasi atau pencopotan jabatan (demosi) bagi pejabat yang menolak.

Drinya mengingatkan bahwa Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur kepala daerah baru dapat melakukan mutasi setelah enam bulan menjabat, kecuali dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Masa inilah yang sering dimanfaatkan untuk menekan ASN dengan rotasi jabatan,” ujar Bijak.

Di PPU sendiri, rencana mutasi telah diumumkan Bupati sejak akhir Juli 2025 dan bahkan telah dilakukan uji kompetensi terhadap sejumlah pejabat Eselon II. Namun, hingga awal November 2025, mutasi tersebut belum juga terealisasi.

“Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan dan memengaruhi semangat kerja ASN. Lebih jauh lagi, keterlambatan mutasi juga bisa membuka peluang munculnya praktik-praktik tidak sehat seperti yang baru-baru ini diungkap KPK,” katanya.

Oleh karena itu, Fraksi Demokrat mendesak Bupati PPU agar segera menindaklanjuti rencana mutasi tersebut sesuai dengan prosedur dan prinsip merit sistem yang menjunjung tinggi kompetensi dan profesionalitas.

“Langkah ini penting untuk mencegah munculnya kecurigaan maupun potensi penyalahgunaan wewenang, serta untuk menjaga akuntabilitas publik,” pungkasnya.(adv/ziq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *