READIN.ID – PENAJAM — Upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal semakin menunjukkan hasil konkret. Melalui pendanaan APBD, ribuan pekerja rentan kembali masuk dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang bertujuan mengurangi risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa cakupan peserta tahun ini melampaui rencana awal.
“Target pada anggaran murni hanya 15 ribu orang. Namun setelah pemutakhiran data dan penambahan penerima, jumlahnya naik menjadi 20 ribu pekerja,” jelasnya seusai kegiatan sosialisasi di tingkat daerah.
Program ini digencarkan melalui sosialisasi berjenjang, mulai dari pemerintah kelurahan/desa hingga para ketua RT. Menurut Marjani, model pendekatan langsung tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami manfaat jaminan sosial, khususnya bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa perlindungan formal.
APBD PPU mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,024 miliar untuk menanggung iuran 15 ribu peserta dalam anggaran murni. Dengan besaran iuran Rp16.800 per orang per bulan, pekerja mendapatkan perlindungan meliputi jaminan kecelakaan kerja sampai santunan kematian.
Penerima manfaat mencakup warga usia produktif 18–65 tahun dari berbagai profesi seperti penggali kubur, penjaga warung, pengojek, hingga pekerja perempuan baru. Adapun di sektor tertentu—misalnya perkebunan sawit—pembiayaan perlindungan turut didukung Dana Bagi Hasil yang dikelola Dinas Pertanian.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga mulai mengarahkan perluasan program ke kelompok lain.
“Untuk tahun berikutnya, kami menyiapkan perlindungan bagi nelayan. Data dasarnya sudah ada, sehingga bisa langsung diproses,” tambah Marjani.
Ia juga kembali menekankan kewajiban seluruh perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Marjani menyebut masih ditemukan kasus pekerja yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia tanpa status kepesertaan, sehingga keluarga tidak bisa mengajukan klaim.
“Ini tidak boleh terjadi lagi. Perusahaan wajib melapor dan mendaftarkan seluruh karyawan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, Disnakertrans telah mengirim surat kepada empat kecamatan, menyampaikan instruksi Bupati agar perusahaan segera memperbarui data pekerjanya. Responsnya mulai terlihat: sejumlah perusahaan menambah data kepesertaan setelah insiden sebelumnya, meski sebagian masih belum melaporkan secara lengkap.
Marjani menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pekerja di PPU mendapatkan perlindungan yang semestinya.(adv/ran/ara)






