READIN.ID – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya. Pemkab PPU menargetkan total 20.000 pekerja rentan dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Ernawati, usai Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Tahun 2025, di Kantor Bupati PPU, Selasa (18/11/2025).
Ernawati menjelaskan bahwa target 20.000 pekerja rentan ini akan dipenuhi melalui dua sumber anggaran.
“Pekerja rentan di sini 15 ribu [ditanggung] untuk anggaran murni, di anggaran perubahan itu 5 ribu, jadi total semuanya 20 ribu pekerja rentan,” ujar Ernawati.
Dirinya merincikan bahwa kategori pekerja rentan mencakup mereka yang memiliki risiko pekerjaan yang tinggi dan berpendapatan tidak tetap.
“Pekerja rentan itu mereka yang memiliki risiko tinggi dan pendapatannya tidak tetap, seperti penggali kubur, tukang ojek, dan lain-lain,” katanya.
Ia menambahkan, program perlindungan jaminan sosial ini dapat diikuti oleh semua pekerja yang masuk dalam kategori tersebut. Syarat utama bagi peserta adalah berusia antara 18 hingga 65 tahun.
“Bisa Semua pekerja. Namun, syaratnya harus berusia 18 sampai 65 tahun,” pungkasnya.
Perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini merupakan upaya Pemkab PPU untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang berprofesi berisiko tinggi di daerah tersebut.(adv/jdl)






