READIN.ID – PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatatkan sejarah baru dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Untuk pertama kalinya, hak pakai reforma agraria diserahkan langsung kepada masyarakat melalui program Bank Tanah pada Kamis (25/9/2025).
Penyerahan sertifikat hak pengelolaan lahan ini menjadi tonggak penting sebagai simbol kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat.
Kepala Badan Bank Tanah RI, Parman Nataatmadja, yang menyampaikan sambutan secara virtual, menegaskan bahwa momen di PPU ini adalah hal yang pertama kali terjadi.
“Untuk pertama kalinya, hak pakai reforma agraria diserahkan langsung kepada masyarakat. Khususnya di PPU, Bank Tanah menjalankan fungsi paripurna sesuai mandat yang diberikan negara,” ujar Parman Nataatmadja.
Parman menekankan bahwa program reforma agraria di atas lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga manfaat luas bagi masyarakat. Ia berpesan agar sertifikat yang diterima dikelola secara bertanggung jawab.
Dalam forum diskusi yang dibuka oleh Deputi Pemanfaatan dan Kerja Sama Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, masyarakat penerima manfaat menyambut baik program ini.
Salah satu penerima, Sutrisno, mengungkapkan ia memperoleh lahan seluas 1.700 meter persegi untuk kebun sawit. Sementara penerima lainnya, Tamsil, mendapatkan lahan 2.536 meter persegi yang akan dikelola untuk kebun buah-buahan.
Keduanya merasa lebih leluasa mengembangkan usaha pertanian tanpa khawatir masalah legalitas berkat adanya kepastian hukum.
Hakiki Sudrajat menegaskan bahwa tugas Bank Tanah tidak berhenti pada pemberian legalitas. Pihaknya juga mendapat mandat untuk menjalankan program pemberdayaan masyarakat.
“Kami sedang merancang berbagai program pemberdayaan yang mudah-mudahan bisa sejalan dengan kebutuhan di Kabupaten PPU. Saat ini kami mengkaji potensi peternakan domba, ayam, serta tanaman pangan lain yang mendukung pola tanam daerah,” pungkas Hakiki.
Selain itu, Bank Tanah juga tengah menjajaki kerja sama untuk penanganan gudang, industri, hingga potensi pembangunan resort di sekitar Bandara VVIP IKN. Langkah-langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan penuh Bank Tanah terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam menjamin satu sistem hukum dan satu legalitas tanah masyarakat.(*lov)






