DPRD PPU Dorong Percepatan Pemekaran Desa, Sebut Tapal Batas Kewenangan Daerah

oleh -20 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Penyelesaian tapal batas desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi isu krusial yang harus segera dituntaskan, terutama terkait rencana pemekaran wilayah administratif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU menegaskan bahwa penentuan tapal batas desa adalah kewenangan internal daerah, bukan sepenuhnya urusan pemerintah pusat.

Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusuf, menjelaskan bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) tidak bertugas menentukan batas wilayah, melainkan hanya mencatat dan memverifikasi peta setelah proses pemekaran selesai.

“Apakah tapal batas itu kewenangannya BIG? Kalau di Kabupaten Penajam Paser Utara, kewenangannya jelas,” ujar Andi Yusuf usai pertemuan dengan DPRD Kutai Kartanegara di Gedung DPRD PPU pada Rabu (26/6/2025).

Menurut Andi Yusuf, kunci utama dalam proses pemekaran wilayah adalah adanya kesepakatan antara desa induk dan desa yang akan dimekarkan. Hasil kesepakatan tersebut kemudian harus dituangkan dalam bentuk produk hukum berupa *peraturan bupati (Perbup).

“Yang penting, sudah ada penyelesaian dari desa induk dengan desa yang mau dimekarkan, lalu lahir satu peraturan bupati,” jelasnya.

Setelah Perbup diterbitkan, data tersebut baru diajukan dan didaftarkan ke BIG sebagai bagian dari syarat administratif pencatatan wilayah. “Setelah prosesnya selesai barulah setelah itu nanti didaftarkan ke BIG itu sendiri,” pungkasnya.

Dengan mekanisme yang jelas ini, Andi Yusuf menilai bahwa penetapan batas wilayah seharusnya tidak mengalami kendala berarti jika tahapan sudah dijalankan dengan benar. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk aktif mempercepat proses pemekaran desa.(*lov/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *