Bupati PPU Paparkan LPJ APBD 2024, Defisit Rp 159 Miliar Teratasi SILPA

oleh -28 Dilihat
oleh

READIN.ID – PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyampaikan nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Paparan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten PPU, Senin (23/6/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Rauf Muin, ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah PPU Tohar, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Dalam sambutannya, Mudyat Noor menjelaskan bahwa penyampaian nota penjelasan ini merupakan pemenuhan aspek normatif sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

Mudyat Noor merinci, realisasi pendapatan daerah Kabupaten PPU pada 2024 mencapai lebih dari Rp 2,86 triliun. Angka ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 177,6 miliar, pendapatan transfer Rp 2,62 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 64,9 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tahun 2024 tercatat Rp 3,02 triliun. Belanja ini terbagi menjadi belanja operasi sebesar Rp 1,67 triliun, belanja modal Rp 1,17 triliun, belanja tak terduga Rp 138 juta, serta belanja transfer Rp 168,06 miliar. Dengan demikian, tercatat defisit anggaran sebesar Rp 159,64 miliar.

Untuk menutupi defisit tersebut, realisasi penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp 300,56 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 55,13 miliar. Dari perhitungan tersebut, diperoleh pembiayaan neto Rp 245,43 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 85,78 miliar pada akhir tahun 2024.

Bupati juga membeberkan posisi neraca per 31 Desember 2024, di mana total aset mencapai Rp 5,78 triliun. Rinciannya adalah aset lancar Rp 215,01 miliar, investasi jangka panjang Rp 113,3 miliar, aset tetap Rp 5,08 triliun, dan aset lainnya Rp 336,28 miliar. Sementara itu, kewajiban daerah tercatat Rp 138,28 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Mudyat mengungkapkan bahwa Kabupaten PPU berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.

“Raperda ini kami harap bisa menjadi prioritas untuk segera dibahas bersama, sehingga penetapan bisa dilakukan tepat waktu. Kami juga berkomitmen menjaga predikat WTP dan mendorong sinergi semua pihak,” kata Mudyat Noor.

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten PPU menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024, dengan memberikan sejumlah catatan dan masukan agar pengelolaan anggaran tahun mendatang lebih efisien dan tepat sasaran.(*nm/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *