READIN.ID – PENAJAM – Warga terdampak kerusuhan di Gang Buaya, Penajam Paser Utara (PPU), yang direlokasi ke perumahan bantuan pemerintah, mengeluhkan belum adanya kejelasan status tanah tempat tinggal mereka saat ini. Meskipun sudah menempati lokasi baru selama beberapa tahun, warga hanya mengantongi surat izin tinggal dari Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini. Raup mengaku belum menerima laporan lanjutan mengenai persoalan status lahan relokasi tersebut.
“Kalau itu belum ada laporan sejauh mana status dari pada pasca kejadian kemarin Gang Buaya dan sekitarnya untuk direlokasi, tetapi yang kami tahu sudah disiapkan lahan. Soal status nanti akan ditindaklanjuti,” ujar Raup saat diwawancarai pada Rabu (11/6/2025).
Raup memberikan contoh kasus lama di perumahan Kopri Nipah-Nipah, di mana masyarakat tinggal bertahun-tahun namun tidak memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ia khawatir masalah serupa akan terulang jika persoalan ini tidak segera diselesaikan.
“Itu meninggalkan persoalan yang cukup rumit. Jadi kalau itu belum, nanti kami coba tindak lanjuti lagi dengan kawan-kawan di komisi untuk segera menindaklanjuti masalah itu agar tidak terulang lagi permasalahan yang sama,” pungkasnya.
Raup berkomitmen bahwa DPRD PPU akan segera mengadakan rapat kerja untuk memperjelas status lahan yang menjadi kekhawatiran warga eks Gang Buaya.(*lov/adv)