READIN.ID – PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) memediasi konflik lahan antara ratusan warga dari Kelurahan dan Desa Sotek, Riko, Sepan, serta Bukit Subur dengan PT Belantara Subur. Mediasi yang digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini menghasilkan kesepakatan awal yang memberi ruang bagi warga.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD PPU, Syahruddin M. Noor, digelar setelah ratusan warga menggelar aksi damai di halaman kantor DPRD PPU, Senin (20/5/2025). Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama.
“Permasalahan ini cukup kompleks karena lahan yang disengketakan telah mendapat perizinan dari kementerian dan digunakan untuk pengelolaan hutan. Namun di sisi lain, masyarakat juga telah lama memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam,” jelas Syahruddin usai RDP.
Dalam pertemuan tersebut, PT Belantara Subur menunjukkan itikad baik. Perusahaan sepakat memberi kelonggaran kepada masyarakat yang telah mengelola lahan selama lebih dari empat tahun untuk tetap melanjutkan aktivitas bercocok tanam mereka.
“Ada perkembangan positif. Pihak perusahaan membuka ruang dialog dan mengizinkan masyarakat yang sudah lama menanam di area tersebut untuk tetap merawat lahannya,” ujarnya.
Meski demikian, aspek legalitas aktivitas pertanian di lahan tersebut masih menjadi bahan kajian bersama. DPRD PPU menekankan pentingnya pendalaman aspek hukum dan pemetaan persoalan di lapangan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“DPRD memberi waktu satu bulan untuk proses verifikasi data dan identifikasi masalah. Ini penting agar solusi yang ditawarkan adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak korporasi. “Warga kita butuh ruang hidup, dan investasi juga penting untuk daerah. Kami berharap ada solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak,” tutupnya.(*saf/adv)