READIN.ID – PENAJAM – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menegaskan pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah PPU bukanlah kewenangan Pemerintah Daerah, melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pusat. Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan mengenai belum adanya TPI di Benuo Taka.
“Kalau bicara TPI, itu bukan kewenangan kita di daerah. Yang bisa membantu kita adalah provinsi dan pusat,” kata Jamaluddin, Senin (28/4/2025).
Dikatakannya, ada sejumlah syarat teknis yang harus dipenuhi sebelum TPI dapat dibangun, termasuk kelayakan lokasi dan potensi nelayan setempat.
Ia mengungkapkan, pada masa kepemimpinan Bupati Hamdam tahun lalu, tim dari Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan survei ke beberapa wilayah pesisir di PPU, mulai dari Sesumpu, Penajam, Tunan, Lepon, Waru, Api-Api hingga Babulu.
“Hasilnya dibuat dalam bentuk kajian, tapi sampai sekarang kita belum tahu lokasi mana yang paling layak. Karena beda TPI dan PPI, fungsinya beda. TPI untuk pelelangan, lebih besar skalanya, sementara PPI tempat pendaratan ikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jamaluddin mengatakan kelayakan pembangunan TPI di PPU bersifat relatif, tergantung bagaimana pemerintah mampu mengelola dan menciptakan ekosistem yang mendukung. Salah satu tantangan utama adalah ketergantungan nelayan pada tengkulak atau “punggawa”.
“Kalau nelayan mau diarahkan ke satu titik, misalnya TPI, apakah punggawa mau ke sana beli ikannya? Biasanya kan di tempat mereka sendiri, nggak ada pajak, nggak ada proses. Tapi kalau pemerintah mampu mengarahkan dan mengatur sistemnya, itu sangat layak,” ujarnya.
Jamaluddin juga menyoroti potensi besar yang dimiliki PPU, terutama dengan peran strategisnya sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, selain nelayan tangkap, sektor budidaya juga menunjukkan perkembangan positif.
“Saya lihat nelayan budidaya kita juga luar biasa sekarang, terutama yang pakai kolam terpal. Ini perlu diperhatikan juga,” tutupnya.(*ara/adv)