READIN.ID – PENAJAM – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, meluruskan persepsi keliru masyarakat mengenai dana pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD.
Ia menegaskan, Pokir bukanlah uang pribadi dewan, melainkan program yang diusulkan melalui jalur aspirasi masyarakat dan dibiayai penuh oleh anggaran Pemerintah Daerah.
“Kalau dari pemerintah tidak ada anggarannya, ya dari teman-teman dewan melalui aspirasi. Kalau bahasa undang-undangnya, itu Pokir. Tapi Pokir itu bukan uangnya dewan, bukan uangnya DPRD,” ujar Jamaluddin pada Senin (28/4/2025).
Ia menambahkan, Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan yang sah, di mana Anggota Dewan mengusulkan program-program yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
“Uangnya dari pemerintah, tetapi hak pengusulannya itu ada di dewan. Itu dicantumkan dalam aturan sebagai program dari dewan. Jadi jangan salah paham, banyak yang bilang anggota dewan ini enak betul dapat uang miliaran dari Pokir. Padahal kita sama sekali tidak melihat uang itu,” jelasnya.
Jamaluddin menegaskan dalam proses Pokir, Dewan hanya berperan mengajukan program, sementara pengelolaan dan pelaksanaan anggaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
“Kita ini mengajukan program. Nanti uangnya itu dibagi sesuai dengan isi program tersebut. Jadi kita juga sebenarnya mendukung dan menunjang program pemerintah,” pungkasnya.
Ia juga menekankan Pokir harus berasal dari sumber yang jelas, seperti hasil Musrenbang desa atau kelurahan, hasil reses anggota DPRD, temuan lapangan, hingga usulan kelompok masyarakat yang tersampaikan melalui komunikasi dengan Dinas terkait.(*ara/adv)